Residive (pengulangan tindak pidana) merupakan pengulangan tindak pidana, dimana pelaku tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dalam jangka waktu tertentu dan telah berkekuatan hukum tetap Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang maksimal dan lebih baik dengan tujuan merubah pola pikir seseorang agar menjadi luas, baik pemikiran tentang ilmu pengetahuan terlebih harus memahami tentang ajaran agama yang dipercayai. Pembinaan adalah kegiatan interaksi secara langsung antara warga binaan dan pembina yang mana kegiatan tersebut bersifat perssuasif yaitu suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus untuk mengubah tingkah laku malalui keteladanan, pembinaan kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama dan bernegara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:1. Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di Rutan kls II B Lubuk Sikaping. 2.Apa upaya yang dilakukan Rutan kls II B Lubuk Sikaping untuk mengatasi terjadinya pengulangan tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut telah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Pelaksanaan pembinaan narapidana untuk mencegah terjadinya residisvis adalah pembinaan narapidana sama dengan pembinaan narapidana lainnya, perbedaannya hanya terletak pada sa.at pembinan asimilasi dan integrasi.2. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya residive adalah pada tahap awal pembinaan dimulai dengsn tahap admisi dan pengenalan lingkungan, tahap pembinaan mental dan spritual serta pembinaan kemandirian.