Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Rehabilitasi bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti; Made Sugi Hartono
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4463

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar martabat manusia dan hak asasi manusia, sehingga memerlukan penanganan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkenalkan kebijakan rehabilitasi bagi pelaku sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan di samping pidana pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta menelaah makna dan implikasinya dalam sistem pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi dalam UU TPKS mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang mengintegrasikan dimensi korektif dan preventif. Rehabilitasi medis berfungsi sebagai instrumen intervensi klinis untuk mengendalikan risiko pengulangan tindak pidana, sedangkan rehabilitasi sosial berfungsi sebagai sarana pemulihan dan resosialisasi pelaku ke dalam masyarakat. Namun, pengaturan rehabilitasi masih bersifat normatif dan memerlukan penguatan melalui peraturan pelaksana serta koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, rehabilitasi harus ditempatkan sebagai bagian strategis dalam sistem pemidanaan kejahatan seksual di Indonesia.