Penelitian ini mengkaji implementasi sidang keliling di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dalam kerangka asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang peradilan, dengan menempatkan sidang keliling sebagai mekanisme persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan guna memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang secara geografis berada jauh dari wilayah yurisdiksi pengadilan maupun yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menitikberatkan pada keterpaduan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan aparatur pengadilan, pengamatan langsung terhadap pelaksanaan sidang keliling, serta penelaahan dokumen-dokumen terkait. Fokus analisis diarahkan pada bagaimana prosedur persidangan dalam sidang keliling diterapkan, dampaknya terhadap efisiensi waktu penyelesaian perkara, serta implikasinya terhadap pengurangan beban biaya yang harus ditanggung oleh para pencari keadilan, terutama biaya transportasi dan akomodasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai aspek yang memengaruhi pelaksanaan sidang keliling, termasuk ketersediaan anggaran, jumlah dan kesiapan sumber daya manusia, serta kondisi teknis dan sarana prasarana di lokasi persidangan, sehingga memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik sidang keliling di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dalam konteks penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.