Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legal Vacuum in Inheritance Dispute Resolution: A Comparative Study of Customary Law and Positive Law in Bonokeling Zaenudin, Zaenudin; Listyani, Ajeng Aditya; Sasono, Wasis Singgih; Haryadi, Nanda Rahayu; Natasaputri, Pritha Arintha
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i2.3035

Abstract

This study examines the legal vacuum in resolving inheritance disputes in the Bonokeling indigenous community in Pekuncen Village, Jatilawang District, Banyumas Regency, Central Java, by examining the tension between customary law norms and the national legal system. Although the customary inheritance norms of the Bonokeling indigenous community, based on family deliberation, are still alive and well, the resulting agreements often lack legal force in the state's judicial system. This study employed a normative and empirical juridical approach (socio-legal research). Data were obtained through literature review, interviews, and observations within the Bonokeling indigenous community. The findings indicate that the legal vacuum is institutional and regulatory, rather than normative, because customary norms persist but have not received adequate formal recognition. The absence of a legal mechanism to validate the results of family deliberations creates the potential for legal conflict when disputes are brought to court. Therefore, this study recommends the need for a legal strengthening scheme for customary decisions, for example through the creation of a peace deed or legal recognition of customary deliberation mechanisms. The implications of this research emphasize the importance of integrating legal pluralism into the national legal system to ensure substantive justice and legal certainty for indigenous peoples.
DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM SEBAGAI PENGGUNA AKTIF NARKOBA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM Sasono, Wasis Singgih
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62858

Abstract

Penelitian hukum ini membahas mengenai penegakan hukum atas tindak pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai pengguna aktif narkoba dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum. Teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch berupa keadilan (Gerechtigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) dijadikan sebagai dasar analisis. Penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Kajian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sebagai studi hukum, penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa literatur yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini didasarkan atas gejala hukum adanya kesenjangan antara yang seharusnya (das sollen) dihadapkan dengan fakta sosiologis (das sein). Bahwa disparitas penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan, khususnya di lingkungan aparat penegakan hukum, masih saja didapati tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam diri aparat penegak hukum itu sendiri, dan mendapakan perlakuan berbeda dalam proses hukumnya. Aparatur Sipil negara (ASN) kepatuhan terhadap disiplin hanya mempengaruhi efisiensi dan profesionalisme ASN dalam mematuhi Kode Etik ASN, tindak pidana sebagai penggunaan narkoba ini tidak terhindarkan. Diantara faktor penghambat penegakan hukum oleh aparat penegak hukum menurut Soerjono Soekanto, aparat penegakan hukum mungkin saja menghadapi keterbatasan kemampuan untuk menempatkan dirinya pada interaksi terhadap dirinya, pada kasus pemutusan perkara pidana narkoba oleh hakim yang sebelumnya menjadi rekan se-ASN.
Prinsip Contra Proferentem pada Banker Clause (Studi Pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/ PT PAL) Sasono, Wasis Singgih; Isharyanto, Isharyanto
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i2.66709

Abstract

Kegiatan kredit dan asuransi dalam kesepakatannya dituangkan dalam bentuk kontrak kredit dan polis asuransi. Dalam kontrak tersebut, pihak penyedia kredit sebagai pengusaha memasukkan klausula baku yang dituangkan dalam bentuk formulir yang akan disetujui atau tidak disetujui oleh calon nasabah (take it or leave it). Klausula baku kontrak kredit dalam bentuk banker clause mengharuskan nasabah menggunakan dan melunasi asuransi jiwa sebagai jaminan pertanggungan bilamana terjadi risiko di kemudian hari dalam masa pelunasan kredit. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip contra proferentem yang digunakan pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/PT PAL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum berupa pelaksanaan prinsip contra preferentem pada banker clause. Bahwa pada contoh kasus pada putusan pengadilan tersebut, sebagai upaya terakhir, contra proferentem hanya relevan jika ada hasil imbang, yaitu sisi masing-masing menominasikan dua atau lebih yang sama-sama masuk akal, tetapi saling kontradiktif, interpretasi kontraktual mereka. Dalam kasus ini karena jelas posisi konsumen dilemahkan atas klausula baku yang dibuat pengusaha dalam hal ini perusahaan kredit perbankan dan asuransi yang mangkir dan seolah-olah itu menjadi konsekuensi kontrak bagi konsumen (nasabah). Pada contoh putusan pengadilan tingkat pertama telah menggunakan prinsip contra proferentem karena hal pelemahan konsumen dengan desakan somasi tanpa dasar yang faktual. Namun sangat disayangkan terjadi cacat formil, pihak asuransi PT Asuransi Bumi Asih Jaya belum dipanggil secara patut maka putusan dinyatakan batal demi hukum.