Pajak adalah sumber pendapatan negara yang vital, berfungsi sebagai pemungut anggaran dan alat untuk redistribusi pendapatan. Namun, praktik perencanaan pajak yang agresif, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak melalui cara hukum (penghindaran pajak) atau ilegal (penghindaran pajak), dapat merusak fungsi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh intensitas modal, komisaris independen, dan kepemilikan asing terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2024. Penelitian kuantitatif penjelasan ini menggunakan data sekunder dari laporan keuangan yang telah diaudit yang diperoleh melalui website BEI. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Agresivitas pajak, sebagai variabel dependen, diproksi oleh Tarif Pajak Efektif Tunai (CETR). Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara bersamaan, intensitas modal, komisaris independen, dan kepemilikan asing tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak (F-count 0,957 F-tabel 4,35). Sebagian, tidak satu pun dari ketiga variabel tersebut menunjukkan pengaruh yang signifikan: intensitas modal (t-count -0,530), komisaris independen (t-count 1,227), dan kepemilikan asing (t-count 0,594), semuanya dengan nilai di bawah t-table (1,89458). Temuan ini menunjukkan bahwa model tidak dapat menjelaskan secara memadai variasi agresivitas pajak, yang menunjukkan potensi dominasi faktor lain di luar model penelitian, seperti karakteristik manajemen, ukuran perusahaan, atau tekanan keuangan. Penelitian ini menyiratkan perlunya otoritas pajak untuk mempertimbangkan pengawasan yang lebih luas di luar ketiga faktor ini.