This Author published in this journals
All Journal ADHAPER
Riyanto, Faiz Fadhlurrohman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MEDIASI NON-LITIGASI UNTUK KEPASTIAN HUKUM Riyanto, Faiz Fadhlurrohman
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 9 No. 01 (2023): Juni
Publisher : Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/adhaper.v9i01.43

Abstract

Abstract Disputes are an inevitable consequence of the dynamics of legal relations in society, requiring effective, efficient, and fair dispute resolution mechanisms. Non-litigation mediation is an important instrument in resolving disputes outside of court, both in Indonesia and Singapore. This article aims to analyze the role of non-litigation mediation in dispute resolution and compare the legal, institutional, and implementation frameworks in Indonesia and Singapore. This study uses a normative juridical method with a regulatory, comparative, and conceptual approach. The results show that although both countries recognize mediation as an alternative to dispute resolution, Singapore has a more integrated and professional system supported by a strong culture of legal compliance, while in Indonesia, non-litigation mediation still faces normative and implementation obstacles. This study emphasizes the importance of strengthening regulations, institutionalizing mediators, and harmonizing dispute resolution systems to improve the effectiveness of non-litigation mediation in Indonesia. Keywords: dispute resolution; alternative dispute resolution; comparative study;   Abstrak Sengketa merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari dinamika hubungan hukum dalam masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Mediasi non-litigasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik di Indonesia maupun Singapura. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa serta membandingkan kerangka hukum, kelembagaan, dan implementasinya di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara sama-sama mengakui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Singapura memiliki sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan didukung oleh budaya kepatuhan hukum yang kuat, sedangkan di Indonesia mediasi non-litigasi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, institusionalisasi mediator, dan harmonisasi sistem penyelesaian sengketa guna meningkatkan efektivitas mediasi non-litigasi di Indonesia. Kata Kunci: penyelesaian sengketa; alternatif penyelesaian sengketa; studi komparatif;