Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hotel Terhadap Kehilangan Barang Tamu Selama Menginap (Studi Hotel Griya Wisata Mulya, Klaten) Cahyo Utomo, Rafi' Purnomo; Junaidi, M.
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v5i2.7521

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum hotel terhadap kehilangan barang milik tamu selama menginap, dengan studi kasus pada Hotel Griya Wisata Mulya di Klaten. Permasalahan utama dalam penelitian ini meliputi bentuk pertanggungjawaban hotel berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1709–1713 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mekanisme penyelesaian kasus kehilangan barang, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa perhotelan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan, wawancara, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hotel Griya Wisata Mulya pada prinsipnya telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kehilangan barang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa masih didominasi pendekatan kekeluargaan. Pada kasus yang diteliti, tanggung jawab hotel dinyatakan gugur karena adanya kelalaian dari pihak tamu yang tidak menggunakan fasilitas penyimpanan barang berharga dan meninggalkan barang di area publik. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala berupa rendahnya pemahaman konsumen, keterbatasan fasilitas keamanan, kualitas sumber daya manusia, serta masih ditemukannya klausula baku yang bertentangan dengan UUPK. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sistem keamanan, pemahaman hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan pengawasan pemerintah guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal di sektor perhotelan.