Penelitian ini mengkaji fenomena perampasan harta warisan berupa tanah pertanian lahan persawahan yang sudah bersertifikat Hak Milik dari perspektif Hukum Keluarga Islam dengan studi pada Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mna.Tujuan penelitian ini adalah menelaah pertimbangan hukum hakim pada Pengadilan Negeri dalam memutus perkara perampasan harta warisan antara kedua belah pihak yang bersengketa, yang mana orang tua keduanya bersaudara kandung. Masing-masing pihak mengklaim tanah lahan persawahan tersebut adalah warisan dari orang tuanya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dan metode wawancara untuk memperkuat data, pendekatan dilakukan dengan mengkaji hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mna dalam perkara perampasan harta warisan, mencerminkan upaya penegakan hukum positif dimana hakim memutuskan pengembalian hak kepada Penggugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik tanah pertanian lahan persawahan, menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pertimbangan hukum tersebut merujuk pada Fikih Mawaris, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 20 ayat (1) UUPA, pasal 23 ayat (2) UUPA, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1365, Pasal 171 huruf (c) KHI serta pasal 183 KHI. Dengan demikian putusan ini menunjukkan adanya relevansi dan integrasi antara hukum positif dengan Hukum Keluarga Islam dalam perlindungan hak ahli waris dan kepastian hukum untuk ahli waris serta menegaskan penegakan keadilan substantif antar anggota keluarga.