Kereta api merupakan moda transportasi publik strategis yang berperan penting dalam mendukung mobilitas dan perekonomian nasional, namun memiliki risiko operasional tinggi yang memerlukan perlindungan asuransi. Dalam praktik klaim asuransi aset perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero), muncul persoalan terkait salvage, yaitu sisa aset bernilai ekonomi pasca-klaim. Permasalahan ini menjadi kompleks karena salvage berasal dari aset BUMN yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sehingga pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan pengawasan keuangan negara. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 telah mengatur penghapusan BMN yang diasuransikan, regulasi tersebut belum secara eksplisit menjelaskan status hukum dan mekanisme penyerahan salvage, sehingga menimbulkan ambiguitas, perbedaan tafsir antaraktor, dan risiko kepatuhan audit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan praktik penyerahan salvage dalam klaim asuransi aset perkeretaapian, serta merumuskan model rekomendasi pengelolaan salvage yang menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan efisiensi operasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus intrinsik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aktor internal dan eksternal, observasi lapangan, serta analisis dokumen secara triangulatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya normative gap antara regulasi substantif dan implementasi operasional. Studi ini merekomendasikan model pengelolaan salvage yang terintegrasi melalui standarisasi prosedur, penguatan tata kelola, sistem inventarisasi digital, dan audit trail yang komprehensif untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan aset perkeretaapian.