Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga merefleksikan kegagalan struktural dalam sistem ekonomi, hukum, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban. Melalui pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengungkap bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kerentanan individu (seperti pendidikan rendah dan kemiskinan), tetapi lebih jauh pada faktor faktor sistemik. Faktor-faktor tersebut mencakup ketimpangan ekonomi global yang menciptakan permintaan atas tenaga kerja dan jasa murah, kebijakan migrasi yang represif yang justru meminggirkan pekerja, serta budaya patriarki yang menormalisasi eksploitasi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku yang memandang perdagangan orang sebagai sebuah "bisnis" berisiko rendah namun berkeuntungan tinggi. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, implementasinya belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di samping lemahnya koordinasi antar instansi dan keterbatasan sumber daya aparat, penegakan hukum juga terhambat oleh pendekatan yang masih terlalu legal-formal dan belum menyentuh akar penyebab struktural kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif melalui penegakan hukum, tetapi juga proaktif dengan membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mengatasi ketimpangan struktural dan memutus mata rantai eksploitasi. Perlindungan hukum bagi korban harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar formalitas