Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dominasi oligarki partai politik terhadap dihapusnya sistem Presidential Threshold dalam pemilihan presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan analisis kualitatif menjadi pilahan untuk mendapatkan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan teori oligarki sipil, sistem kekuasaan elit politik interdepedensi terhadap partai politik di Indonesia sehingga merusak sistem demokrasi yang adil dan berkualitas. Fakta ini dapat dibuktikan kemampuan oligarki untuk menentukan keputusan dan kebijakan publik yang berdampak terhadap jalannya demokrasi pemilihan presiden di Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan teori oligarki penguasa yang memegang kendali kekuasaan politik yang memiliki implikasi kecenderungan untuk menyalah gunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi dari pada kepentingan rakyat. Dihapusnya Presidential Threshold dalam pemilihan presiden merupakan langkah progresif demokratisasi di Indonesia karena tidak ada lagi diskriminasi terhadap partai-partai kecil yang tidak mencukupi ambang batas untuk mengusung calon Presidennya. Dalam perspektif lain, tanpa adanya ketentuan Threshold negara Indonesia harus siap dengan pembenahan pembaharuan regulasi untuk mencegah terjadinya implikasi negatif seperti dominasi oligarki partai politik yang akan semakin menguat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, dominasi oligarki partai politik sama sekali tidak menutup rapat pergerakan oligarki dalam pergelaran demokrasi. Oligarki partai politik akan mendominasi karena tidak adanya pengaturan Threshold. Implikasi positif yang dapat menjadi pegangan adalah menghadirkan pemilihan umum presiden yang lebih inklusif dan kompetitif. Implikasi negatif yang menjadi perhatian khusus terletak pada potensi terganggunya stabilitas pemerintahan apabila partai minoritas mampu memenangkan kontestasi pemilihan Presiden serta terjadinya polarisasi yang akan menjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat pada pemilihan presiden tahun 2029.