Praktik money politics di Indonesia berkelindan dengan politik berbiaya tinggi dan pola patronase-klientelisme, sehingga merusak integritas elektoral dan menurunkan kualitas demokrasi. Pada saat yang sama, uang juga merupakan komponen fungsional demokrasi untuk menopang partisipasi dan kompetisi, sehingga problem kuncinya terletak pada desain dan penegakan regulasi pembiayaan politik (political finance). Artikel ini bertujuan memetakan bentuk kekaburan yuridis dalam rezim larangan money politics, mengurai dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, serta merumuskan agenda reformasi yang dapat diaudit. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (doctrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung telaah literatur serta analisis atas problem pembuktian dan batasan prosedural penanganan tindak pidana pemilu. Hasil analisis menunjukkan empat klaster kekaburan: (i) ketidakjelasan subjek hukum (calon, tim kampanye, perantara, dan/atau partai); (ii) cakupan objek dan stadium pemilihan yang tidak sepenuhnya mengunci variasi modus; (iii) keterbatasan temporal dan standar pembuktian yang tidak proporsional dengan kompleksitas praktik transaksional; serta (iv) ambiguitas kualifikasi delik antara tindak pidana pemilu dan tindak pidana korupsi. Kekaburan ini memproduksi ketidakpastian hukum, memicu disparitas penanganan, dan meningkatkan peluang impunitas. Artikel merekomendasikan penajaman norma (definisi, unsur, dan perluasan subjek), perbaikan arsitektur monitoring/pelaporan pembiayaan kampanye, penguatan pembuktian berbasis bukti elektronik dan jejak keuangan, perpanjangan waktu penanganan, serta opsi pembiayaan publik yang terukur.