Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harmonisasi Lex Specialis UU ITE dan KUHP dalam Penegakan Cybercrime serta Validitas Transaksi Elektronik di Indonesia Bahtiar; Wildanah H; Andi Rivai; Ruslan
Sawerigading Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): September 2025 - Maret 2026
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62084/slj.v4i2.454

Abstract

Transformasi digital telah memperluas aktivitas ekonomi dan komunikasi lintas batas, sekaligus meningkatkan kompleksitas kejahatan siber serta sengketa transaksi elektronik di Indonesia. Dalam konteks ini, pengaturan hukum menghadapi persoalan utama berupa potensi tumpang tindih antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di samping kebutuhan kepastian hukum atas keabsahan perbuatan hukum berbasis sistem elektronik. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penanggulangan cybercrime, menilai validitas yuridis transaksi elektronik, dan merumuskan arah harmonisasi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) rezim penegakan cybercrime di Indonesia menempatkan UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi KUHP; (2) transaksi elektronik memiliki kekuatan mengikat setara dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat formil-materiil, termasuk dukungan sistem keamanan dan tanda tangan elektronik tersertifikasi; dan (3) efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh sifat kejahatan siber yang borderless, volatilitas alat bukti digital, serta ketimpangan kapasitas forensik aparat. Penelitian ini menegaskan urgensi harmonisasi norma KUHP–UU ITE secara lebih sistematis, disertai penguatan kelembagaan forensik digital, agar kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan tata kelola ekonomi digital dapat terjamin secara berkelanjutan.