This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Dea Rusianda Naibaho
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Analisis Yuridis Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia: Kajian Komprehensif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Perubahannya Dea Rusianda Naibaho; Ni Luh Wayan Yasmiati; Ratna Artha Windari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15651

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan perkawinan dalam sistem hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; serta (2) mengkaji problematika pencatatan perkawinan dan implikasinya terhadap kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah ketentuan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memahami konsep dan asas hukum perkawinan, serta pendekatan kasus (case approach) guna menganalisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perkawinan dalam hukum positif Indonesia telah diatur secara komprehensif dengan menekankan prinsip monogami, adanya persetujuan bebas dari calon suami dan istri, serta kewajiban pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif. Pencatatan perkawinan memiliki peranan yang sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti otentik yang menjamin kepastian hukum atas status perkawinan. Tidak dilakukannya pencatatan perkawinan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait kedudukan hukum istri serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga.