Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Perilaku Cyberbullying pada Sosial Media di Kota Samarinda Salmadan, Erika Khairunnisa; Sunariyo, Sunariyo; Rahayuningsih, Uut
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6877

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap perilaku cyberbullying pada media sosial di Kota Samarinda. Fenomena cyberbullying semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), telah menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku cyberbullying di media sosial, namun masih menghadapi berbagai kendala. Kendala utama meliputi sulitnya identifikasi pelaku yang sering menggunakan akun anonim dan teknologi penyamaran, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital, serta multitafsir pasal yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, rendahnya literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat turut memperburuk penanganan kasus cyberbullying. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi dan revisi regulasi agar lebih spesifik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan teknis, serta edukasi hukum dan literasi digital yang berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap cyberbullying di media sosial di Kota Samarinda dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan maksimal bagi korban, dan menciptakan efek jera bagi pelaku.