Abstrak Penelitian ini membahas implementasi etika bisnis Islam pada pedagang Muslim di Pasar Atas Kabupaten Muara Bungo. Fenomena praktik dagang seperti ketidakjujuran, ketidakseimbangan harga, serta penggunaan timbangan yang tidak akurat menunjukkan adanya kesenjangan antara aktivitas perdagangan nyata dengan prinsip syariat yang seharusnya menjadi pedoman bagi pedagang Muslim. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat pemahaman serta penerapan etika bisnis Islam dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan usaha pedagang. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara mendalam kepada pedagang berbagai jenis komoditas, serta dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pedagang hanya memahami etika bisnis sebatas keharaman barang dan kejujuran dasar, sementara implementasi prinsip seperti transparansi, keadilan, amanah, dan penghindaran gharar masih belum optimal. Praktik seperti tidak menunjukkan timbangan, mencampur kualitas barang, dan ketidaksesuaian contoh barang masih ditemukan. Sebaliknya, pedagang yang menerapkan etika secara konsisten memperoleh kepercayaan pelanggan, hubungan dagang yang lebih harmonis, dan usaha yang lebih stabil. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan terkait etika bisnis Islam guna menciptakan pasar yang jujur, sehat, dan sesuai prinsip syariah. Kata kunci: Etika Bisnis Islam, Kejujuran, Keadilan, Pedagang Muslim, Implementasi Etika, Pasar Muara Bungo. Abstract This study examines the implementation of Islamic business ethics among Muslim traders in the Upper Market in Muara Bungo Regency. Trade practices such as dishonesty, price imbalances, and the use of inaccurate scales indicate a gap between actual trading activities and the sharia principles that should guide Muslim traders. This study aims to analyze the level of understanding and application of Islamic business ethics and their impact on the sustainability of traders' businesses. The method used was descriptive qualitative, using observation, in-depth interviews with traders of various commodities, and field documentation. The results indicate that some traders only understand business ethics as limited to the prohibition of goods and basic honesty, while the implementation of principles such as transparency, fairness, trustworthiness, and the avoidance of gharar (unlawful acts). Practices such as not displaying scales, mixing goods, and discrepancies in product samples are still common. In contrast, traders who consistently implement ethics gain customer trust, more harmonious trade relationships, and more stable businesses. This study emphasizes the importance of ongoing education regarding Islamic business ethics to create an honest, healthy, and sharia-compliant market. Keywords: Islamic Business Ethics, Honesty, Justice, Muslim Traders, Implementation of Ethics, Muara Bungo Market.