Abstrak Perkembangan pada zaman sekarang ini menjadikan pasar sebagai tempat transaksi jual beli bukan hanya berbentuk pasar tradisional yang mana dapat melakukan tawar-menawar antara penjual dan pembelinya. Tetapi berkembang pula pasar-pasar modern seperti mall, supermarket, dan swalayan yang semakin menjamur sampai ke area perumahan. Terkait pengalihan uang kembalian dalam bentuk donasi dimana tindakan ini dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan berupa pelanggaran hak uang kembalian konsumen dalam hal kesukarelaan pemungutannya. Seharusnya jual beli dengan menggunakan alat tukar berupa uang untuk mendapatkan suatu barang dan kembaliannya diterima dalam bentuk uang juga bukan dalam bentuk donasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengalihan uang kembalian di Budiman Swalayan Bukittinggi yang melakukan pengalihan uang kembalian dalam bentuk donasi. Donasi sebagai bentuk pengalihan uang kembalian di Budiman Swalayan Bukittinggi di tinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen boleh saja dilakukan tetapi harus diketahui konsumen sebab jika tanpa sepengetahuan konsumen maka hal tersebut bisa dikategorikan cacat kehendak atau digolongkan paksaan. Sedangkan ditinjau pada Hukum Ekonomi Syariah, pengalihan uang kembalian dalam bentuk donasi yang di lakukan oleh Budiman Swalayan Bukittinggi apabila didasari kerelaan, suka sama suka, rela antara pihak kasir dan konsumen, utamanya konsumen apakah setuju akan uang kembalian yang didonasikan, maka tidak ada masalah, hal ini diperbolehkan. Sebab sahnya jual beli ketika kedua belah pihak saling ridha dan rela. Kata Kunci: Pengalihan, Uang Kembalian, Swalayan Abstract Developments in this day and age make the market a place for buying and selling transactions, not only in the form of a traditional market which can bargain between sellers and buyers. But modern markets such as malls, supermarkets, and supermarkets are also developing which are increasingly mushrooming into residential areas. Regarding the transfer of change in the form of donations, where in practice there are often irregularities in the form of violations of consumers' change rights in terms of voluntary collection. It should be bought and sold using a means of exchange in the form of money to get an item and the change is received in the form of money and not in the form of donations. The results of this study show that the transfer of change at Budiman Swalayan Bukittinggi which transfers change in the form of donations. Donations as a form of transfer of change at Budiman Swalayan Bukittinggi are reviewed from Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection can be done but must be known to consumers because if without the knowledge of the consumer, it can be categorized as defective will or classified as coercion. Meanwhile, reviewed in Sharia Economic Law, the transfer of change in the form of donations made by Budiman Swalayan Bukittinggi if it is based on willingness, consensuality, willingness between the cashier and the consumer, especially the consumer, whether they agree with the donated change, then there is no problem, this is allowed. Because buying and selling is legal when both parties are mutually pleasing and willing. Keywords: Transfer, Change, Self-Service