Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH Muaz Dhiyaulhaq Imran; Nasrullah bin Sapa; Abdul Syatar
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2026): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i2.63753

Abstract

Abstrak Pokok masalah penelitian ini bagaimana zakat infak dan sedekah dalam ekonomi syari’ah. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yakni mengkaji beberapa jurnal buku dan beberapa pendapat ahli hukum atau ulama yang berkaitan dengan pengelolaan infaq zakat dan sedekah. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Infak adalah pemberian harta oleh seseorang untuk kepentingan yang baik dan diridai Allah secara sukarela, tanpa batasan jumlah, waktu, atau jenis harta tertentu. Sedekah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian kepada orang lain dengan tujuan mencari ridha Allah. Pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesadaran beribadah dan keefektifan distribusi bantuan sosial dalam Islam. Transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan, akuntabilitas, dan efektivitas bantuan sosial. Kata Kunci: Zakat, infak, sedekah, ekonomi syari’ah   Abstract The main problem of this research is how zakat, infaq, and sedekah are managed in Islamic economics. This research is library research, namely reviewing several journals and several opinions of legal experts or scholars related to the management of zakat and sedekah. Zakat is an obligation for every Muslim who is able to allocate a certain portion of his wealth and give it to those who are entitled to receive it. Infaq is the voluntary giving of wealth by someone for a good cause and is approved by Allah, without limitations on the amount, time, or type of certain assets. Sadaqah is a voluntary giving as a form of kindness and concern for others with the aim of seeking Allah's pleasure. Public understanding of zakat, infaq, and sedekah is very important because it is directly related to awareness of worship and the effectiveness of the distribution of social assistance in Islam. Transparency in the management of zakat, infaq, and sedekah (ZIS) is very important because it is directly related to trust, accountability, and the effectiveness of social assistance.  Keywords: Zakat, infak, alms, shariah economics