Abstrak Praktik perdukunan merupakan fenomena sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Dalam perkembangannya, praktik ini menimbulkan perdebatan hukum karena sering kali dikaitkan dengan penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, serta potensi pelanggaran terhadap ketertiban umum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan KUHP (RKUHP), praktik perdukunan dapat dijerat melalui ketentuan mengenai perbuatan yang menyesatkan masyarakat atau pernyataan memiliki kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas-asas hukum pidana terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai perdukunan dalam KUHP yang berlaku, sehingga penegakan hukum terhadap praktik ini bergantung pada pembuktian unsur penipuan atau pembohongan publik. Namun, RKUHP telah memberikan landasan normatif yang lebih tegas dengan memasukkan ketentuan mengenai klaim memiliki kekuatan gaib sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana nasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat Indonesia. Kata kunci: Perdukunan, Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-undnag Hukum Pidana, Living Law. Abstract The practice of shamanism (perdukunan) is a social phenomenon deeply rooted in Indonesian society, particularly within rural communities. Over time, this practice has raised legal debates as it is often associated with fraud, abuse of trust, and potential violations of public order. Based on the Indonesian Criminal Code (KUHP) and the Draft Criminal Code (RKUHP), shamanistic practices may be prosecuted under provisions concerning acts that mislead the public or claims of possessing supernatural powers that cause harm to others. This study employs a normative juridical approach by examining statutory regulations, legal doctrines, and relevant principles of criminal law. The analysis reveals that there is currently no explicit regulation regarding shamanism in the existing Criminal Code, resulting in law enforcement depending on the proof of elements of fraud or public deception. However, the Draft Criminal Code provides a clearer normative foundation by explicitly criminalizing claims of possessing supernatural powers. Therefore, the reform of national criminal law is expected to ensure legal certainty while accommodating the living law and social values inherent in Indonesian society. Keywords: Shamanism, Criminal Law, KUHP, RKUHP, Living Law.