This Author published in this journals
All Journal JURNAL YURIDIS UNAJA
samosir, muhamad syahlan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Banding Administratif dalam Sengketa Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil: antara Kepastian Hukum dan Keadilan atas Hilangnya Hak Pensiun samosir, muhamad syahlan; Samosir, Muhammad Syahlan; Dita Wahyuni
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 8 No. 2 (2025): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/xphayz81

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan banding administratif dalam sengketa pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil serta kepastian hukum atas hilangnya hak pensiun akibat kesalahan prosedur dalam menempuh upaya administratif. Permasalahan ini muncul karena mekanisme banding administratif tidak hanya berfungsi sebagai sarana koreksi internal, tetapi juga menjadi prasyarat prosedural sebelum sengketa diperiksa oleh peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang terkait sengketa perubahan status kepegawaian yang berdampak pada hilangnya hak pensiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banding administratif memiliki kedudukan yang sangat menentukan dalam perlindungan hak kepegawaian karena kesalahan prosedur dapat menyebabkan permohonan tidak diperiksa secara substantif dan keputusan pemberhentian tetap berlaku. Kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hukum karena hilangnya hak pensiun dapat terjadi akibat hambatan prosedural, bukan karena pokok sengketa telah diuji secara menyeluruh. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam sengketa kepegawaian perlu dimaknai sebagai keseimbangan antara tertib prosedur dan perlindungan hak, dengan penguatan peran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dalam menjamin pemeriksaan administratif yang efektif dan berkeadilan.