Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan pengetahuan tradisional (PT) dan ekspresi budaya tradisional (EBT) di Indonesia melalui kajian terhadap kerangka regulasi, kondisi sosial-budaya komunitas adat, serta potensi pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK). Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP No. 56 Tahun 2022, hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya selaras dengan karakter budaya komunal yang diwariskan lintas generasi dan tidak memiliki pencipta tunggal. Hambatan utama justru muncul dari minimnya literasi hukum, lemahnya pendokumentasian budaya, serta keterbatasan kapasitas komunitas adat dalam mengakses mekanisme perlindungan hukum. Hasil analisis juga menemukan bahwa digitalisasi, termasuk pengarsipan digital dan teknologi blockchain, membawa peluang baru untuk memperkuat dokumentasi, verifikasi kepemilikan, dan pengawasan penggunaan budaya. Namun, perkembangan ini diiringi risiko penyalahgunaan budaya secara digital apabila tidak didukung oleh regulasi yang memadai dan peningkatan kapasitas komunitas adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan PT dan EBT memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan penguatan regulasi, pemberdayaan komunitas sebagai pemilik budaya, serta pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan budaya tradisional, sekaligus memastikan keberlanjutan, keadilan, dan kedaulatan budaya bagi masyarakat adat di Indonesia.