Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisPelaksanaan pengawasan pembangunan fisik di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yaitu dalam menetapkan standar pengawasan, membandingkan standar pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dan tindakan koreksidi DesaBalai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Kadarman (2001, hal. 161) langkah-langkah proses pengawasan yaitu: a) Menetapkan Standar Pengawasan; kesimpulannya adalah proses Pengawasanyang dilaksanakan BPD Balai Pinangberdasarkan aspek standar pengawasan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005melalui hak untuk meminta keterangan.. b) Membandingkan Standar Pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan; kesimpulannya adalah dalam mengawasi penyelenggaraan Pembangunan Desa,Pengawasan telah dilakukan dikarenakan pertama dapat terlihat dari kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa dan melibatkan masyarakat dalam menyusun Peraturan Desa, hal ini menunjukan adanya usaha untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik.c) Tindakan Koreksi; kesimpulan penelitian adalah telah dilakukan oleh BPD. Jikaterjadipenyelewengan, BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan. BPD akanmengklarifikasidalamrapatdesa yang dipimpinolehKetua BPD. Namun pada tahap untuk pengoreksian pelaksanaan pembangunan desa dirasakan belum melakukan pengawasan dengan maksimal. Saran untuk kedepanya Kepala Desa, BPD dan aparatur desa yang dapat meningkatkan partisipasinya masyarakat dengan cara memberikan penjelasan melalui pendekatan – pendekatan yang efektif kepada tokoh dan pemuka masyarakat dan tokoh agama, yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.Kata Kunci :Pelaksanaan, Pengawasan,Pembangunan Fisik.Â