Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH ANGGOTA POLRI AKTIF PASCA PUTUSAN MK NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 DITINJAU DARI PRINSIP MERITOKRASI Rio Adrian; Erna Herlinda
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/gsxjdc20

Abstract

Pengisian jabatan sipil oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif telah menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di Indonesia, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa penugasan Kapolri sebagai dasar rangkap jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan, menilai keabsahan praktik tersebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip meritokrasi dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif bertentangan dengan rezim hukum ASN dan UU Polri setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dari perspektif prinsip meritokrasi, praktik pengisian jabatan sipil oleh Polri aktif tidak memenuhi indikator sistem merit karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengaburkan objektivitas penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja aparatur sipil negara. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan berpotensi melemahkan konsistensi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kepatuhan konstitusional dan penguatan sistem merit menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, adil, dan akuntabel.