Tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan permasalahan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meskipun secara normatif telah terdapat pengaturan mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi, dalam praktiknya penanganan perkara korupsi KUR masih menghadapi berbagai hambatan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan perspektif praktik kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat praktik penegakan hukum oleh kejaksaan dalam menangani perkara korupsi KUR sebagaimana ditemukan dalam penelitian skripsi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta temuan empiris yang relevan dengan penanganan perkara korupsi di sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR, antara lain keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung penyidikan, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kompleksitas pembuktian dalam perkara korupsi KUR yang melibatkan aspek perbankan dan administrasi turut menjadi hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR tidak hanya bersumber dari aspek normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor struktural dan non-yuridis dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan kebijakan yang lebih responsif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat.