Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PRAKTIK SURROGATE MOTHER OLEH TENAGA MEDIS Afrianti Nela’ Tamben; Tania Novelin
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/q0a58750

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan hingga kini terus meningkat salah satunya dengan inovasi untuk melanjutkan keturunan melalui In Vitro Fertilization (bayi tabung) hingga adanya praktik surrogacy (sewa rahim) yang melibatkan surrogate mother (ibu pengganti) sebagai pihak ketiga. Dengan melalui tulisan ini, penulis melakukan kajian untuk menganalisis bagaimana perbuatan melawan hukum pada praktik surrogate mother oleh tenaga medis selaku penyedia jasa pelayanan. Penulisan hasil penelitian yang dikaji dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan statute spproach serta jenis teknik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian, penulis menemukan tidak terdapat aturan yang mengatur secara spesifik terkait praktik surrogate mother ini di Indonesia yang artinya terdapat kekosongan hukum. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam penegakan hukum yang berdampak pada ketidakjelasan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat di dalammnya khususnya terhadap tenaga medis. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa dijadikan landasan larangan praktik surrogate mother di Indonesia yang pada intinya menyatakan bahwa reproduksi dengan bantuan hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yang hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal yang dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Oleh sebab itu, tenaga medis yang melakukan praktik surrogate mother akan dikenai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan melawan hukum, baik perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dari perpektif hukum pidana.