Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA DI DIVIDEN PERUSAHAAN PAILIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMORĀ  3731 K/PDT/2025) Tami Lyana Agatha BR Pasaribu; I Dewa Ayu Dwi Mayasari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/fex94g97

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian yang meneliti pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3731 K/Pdt/2025 serta mengkaji kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa harta pailit, khususnya sengketa dividen pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Permasalahan ini penting karena dalam praktik sering terjadi pengajuan gugatan sengketa harta pailit ke Pengadilan Negeri, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kewenangan absolut dan ketidakpastian hukum. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Metode ini menggabungkan pendekatan hukum perundang-undangan dengan pendekatan studi kasus. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber utama, sekunder, dan tersier. Sumber-sumber tersebut dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa dividen pada perusahaan pailit merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) yang berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut, dan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dinyatakan tidak dapat diterima karena kesalahan forum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas kewenangan absolut dan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia untuk menjamin kejelasan dan efektivitas hukum dalam penyelesaian sengketa.