Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konsep restorative justice dalam putusan pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Permasalahan penelitian berangkat dari praktik pemidanaan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut dinilai menimbulkan perdebatan mengingat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara. Perbedaan antara ancaman pidana normatif dan pidana yang dijatuhkan hakim memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan, khususnya dalam konteks penerapan pendekatan restorative justice. Kasus empiris ini digunakan sebagai dasar untuk menilai relevansi restorative justice terhadap tujuan hukum pidana, serta dampaknya bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial, penerapannya dalam perkara penganiayaan berat masih menghadapi berbagai hambatan normatif dan institusional di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mengoptimalkan penerapan restorative justice demi tercapainya keadilan yang lebih komprehensif.