Penegakan hukum pidana terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih kerap menempatkan kerugian keuangan negara sebagai indikator utama pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut menimbulkan persoalan ketika kerugian timbul dari keputusan bisnis yang diambil dalam kerangka pengelolaan korporasi dan tidak disertai dengan pembuktian adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, atau itikad buruk dari direksi. Dalam hukum perusahaan modern, Business Judgment Rule berfungsi sebagai prinsip yang menilai pertanggungjawaban direksi berdasarkan kualitas proses pengambilan keputusan bisnis, bukan semata-mata berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Business Judgment Rule dalam hukum perusahaan Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam penegakan hukum pidana terhadap direksi BUMN melalui studi kasus pengadaan armada kapal pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian Business Judgment Rule dalam penanganan perkara pidana BUMN berpotensi memperluas kriminalisasi ke wilayah kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya menempatkan Business Judgment Rule sebagai parameter yuridis awal untuk membedakan risiko bisnis yang sah dari perbuatan pidana korupsi, khususnya dalam konteks penegakan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.