Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK WARIS ATAS TANAH TERHADAP ANAK ANGKAT YANG HANYA DIAKUI SECARA ADAT BALI Putu Agung Anditha Herlambang
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/xmz0w062

Abstract

Dalam sistem hukum adat Bali, anak angkat yang hanya diakui secara adat tetap memperoleh legitimasi sosial sebagai bagian dari keluarga pewaris, khususnya apabila ia telah menjalankan tanggung jawab adat sebagai sentana rajeg. Pengakuan ini memberi ruang bagi anak tersebut untuk menerima hak waris, termasuk hak atas tanah. Namun, dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya dalam sistem pertanahan nasional, pengakuan adat semata tidak cukup untuk memperoleh hak hukum atas tanah warisan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mensyaratkan adanya pengesahan anak angkat melalui penetapan pengadilan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif ini menimbulkan konflik normatif yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak anak angkat yang diakui secara adat, terutama dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan adil.
Regulasi Penggunaan Sistem Pembayaran Qris Pada Transaksi Bisnis Internasional Putu Agung Anditha Herlambang; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Ketut Sari Adnyani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4768

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran global, khususnya dalam konteks perdagangan lintas negara. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai sistem pembayaran digital yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, tidak hanya dirancang untuk mendukung transaksi domestik, tetapi juga mulai diarahkan ke ranah internasional melalui kerja sama bilateral dan regional, terutama di kawasan ASEAN. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi penggunaan QRIS dalam transaksi bisnis internasional dari perspektif hukum bisnis serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan standar sistem pembayaran global. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta literatur akademik terkait sistem pembayaran lintas negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan hukum dan kelembagaan dalam implementasi QRIS internasional, di antaranya adalah fragmentasi regulasi, perlindungan konsumen lintas yurisdiksi, keamanan data pribadi, dan ketidakharmonisan otorisasi kelembagaan. Selain itu, QRIS juga perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti eIDAS Regulation, prinsip non-diskriminasi, interoperabilitas sistem terbuka, serta prinsip data localization sebagai bagian dari kedaulatan digital. QRIS memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari infrastruktur sistem pembayaran global yang inklusif dan efisien, asalkan pengembangan regulasinya diarahkan pada harmonisasi dengan prinsip hukum bisnis internasional, penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, dan penguatan kerja sama kelembagaan antarnegara. Dengan pengaturan hukum yang adaptif dan akomodatif, QRIS tidak hanya akan mendukung transaksi lintas batas yang legal dan aman, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.