Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran global, khususnya dalam konteks perdagangan lintas negara. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai sistem pembayaran digital yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, tidak hanya dirancang untuk mendukung transaksi domestik, tetapi juga mulai diarahkan ke ranah internasional melalui kerja sama bilateral dan regional, terutama di kawasan ASEAN. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi penggunaan QRIS dalam transaksi bisnis internasional dari perspektif hukum bisnis serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan standar sistem pembayaran global. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta literatur akademik terkait sistem pembayaran lintas negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan hukum dan kelembagaan dalam implementasi QRIS internasional, di antaranya adalah fragmentasi regulasi, perlindungan konsumen lintas yurisdiksi, keamanan data pribadi, dan ketidakharmonisan otorisasi kelembagaan. Selain itu, QRIS juga perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti eIDAS Regulation, prinsip non-diskriminasi, interoperabilitas sistem terbuka, serta prinsip data localization sebagai bagian dari kedaulatan digital. QRIS memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari infrastruktur sistem pembayaran global yang inklusif dan efisien, asalkan pengembangan regulasinya diarahkan pada harmonisasi dengan prinsip hukum bisnis internasional, penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, dan penguatan kerja sama kelembagaan antarnegara. Dengan pengaturan hukum yang adaptif dan akomodatif, QRIS tidak hanya akan mendukung transaksi lintas batas yang legal dan aman, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.