Dalam sistem hukum adat Bali, anak angkat yang hanya diakui secara adat tetap memperoleh legitimasi sosial sebagai bagian dari keluarga pewaris, khususnya apabila ia telah menjalankan tanggung jawab adat sebagai sentana rajeg. Pengakuan ini memberi ruang bagi anak tersebut untuk menerima hak waris, termasuk hak atas tanah. Namun, dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya dalam sistem pertanahan nasional, pengakuan adat semata tidak cukup untuk memperoleh hak hukum atas tanah warisan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mensyaratkan adanya pengesahan anak angkat melalui penetapan pengadilan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif ini menimbulkan konflik normatif yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak anak angkat yang diakui secara adat, terutama dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan adil.
Copyrights © 2026