Peran advokat dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum para pihak serta terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penelitian ini menganalisis efektivitas peran advokat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang Kelas IA Khusus berdasarkan Putusan Nomor 1057/Pdt.G/2025/PA.Smg. Fokus kajian diarahkan pada analisis normatif terhadap pelaksanaan peran advokat ditinjau dari hukum acara peradilan agama dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran tersebut dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang dianalisis secara normatif-argumentatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan advokat yang berperan sebagai kuasa hukum dalam perkara perceraian, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan dengan menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dan praktik advokasi di persidangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat secara normatif memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan agama, khususnya dalam memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili para pihak di persidangan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak pasca perceraian. Keterlibatan advokat dalam putusan yang dikaji terbukti mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas peran advokat dipengaruhi oleh kesadaran hukum klien, kondisi ekonomi, kualitas komunikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Oleh karena itu, penguatan peran advokat secara normatif dan etis menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya peradilan agama yang berkeadilan.