Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Nasution, Ariaghali Gerard Achmad; Kam, Jaffray Paul; Nugraha, Quinncy Quillon; Djaya Putra, Muhammad Farrel
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1598

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkan pernyataan pailit terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Fokus penelitian terletak pada analisis yuridis penerapan asas-asas hukum perdata dan prinsip-prinsip hukum kepailitan ketika debitur merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, meliputi analisis terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 terpenuhi, Mahkamah Agung menilai secara substantif bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa masih dalam keadaan solven dan memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mahkamah Agung mempertimbangkan fungsi sosial rumah sakit, dampak kepailitan terhadap kepentingan publik, serta prinsip keadilan substantif dan asas itikad baik. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan hukum kepailitan tidak boleh bersifat kaku dan harus mempertimbangkan karakteristik lembaga nirlaba serta keberlanjutan pelayanan publik. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan pembaruan regulasi, termasuk penerapan insolvency test, untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan kreditor, debitor, dan masyarakat.