Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepastian Hukum dalam Proses Lelang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR) Nasution, Ariaghali; Jaffray Paul Kam; Wijaya, Marsha Carolina; Nugraha, Quinncy Quillon
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4799

Abstract

Pengadaan jasa konstruksi melalui lelang memerlukan kepastian hukum agar berlangsung transparan dan adil. Studi ini menelaah Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR terkait sengketa proyek Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. PT Citra Konstruksi Persada menggugat Pokja Pemilihan karena dianggap tidak transparan dan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018. Namun, gugatan ditolak karena penggugat belum menempuh upaya administratif sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif-analitis, studi ini menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni kewajiban menyelesaikan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Ditekankan pula pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sebagai alternatif litigasi, disarankan penggunaan mediasi dan arbitrase untuk efisiensi penyelesaian sengketa. Reformasi sistem pengadaan jasa konstruksi diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Kajian Normatif terhadap Konstruksi Hukum Kerja Sama Waralaba Menantea dan Implikasinya bagi Franchisee Anneke Catlynne Gunawan; Nasution, Ariaghali Gerard Achmad; Gunadi, Chaterine Grace; Kam, Jaffray Paul; Nugraha, Quinncy Quillon; Shalmont, Jerry
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5044

Abstract

Karya tulis ini mengkaji permasalahan hukum dalam praktik waralaba yang dilakukan oleh Menantea, sebuah perusahaan minuman yang mulai menawarkan jenis kerjasama berupa waralaba mulai Agustus 2021, hanya 4 (empat) bulan sejak awal berdirinya pada April 2021. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang mensyaratkan bahwa usaha baru dapat diwaralabakan setelah beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut. Selain itu, Menantea juga belum memenuhi kewajiban administratif berupa kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang terjadi, pertanggungjawaban hukum yang seharusnya dikenakan, serta perlindungan hukum bagi mitra waralaba yang dirugikan. Kajian ini disusun dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan referensi dari sumber-sumber hukum yang kredibel. Temuan menunjukkan adanya pelanggaran substantif dan administratif dalam praktik waralaba Menantea, yang berimplikasi pada potensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kajian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi waralaba dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra usaha.
Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Nasution, Ariaghali Gerard Achmad; Kam, Jaffray Paul; Nugraha, Quinncy Quillon; Djaya Putra, Muhammad Farrel
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1598

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkan pernyataan pailit terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Fokus penelitian terletak pada analisis yuridis penerapan asas-asas hukum perdata dan prinsip-prinsip hukum kepailitan ketika debitur merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, meliputi analisis terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 terpenuhi, Mahkamah Agung menilai secara substantif bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa masih dalam keadaan solven dan memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mahkamah Agung mempertimbangkan fungsi sosial rumah sakit, dampak kepailitan terhadap kepentingan publik, serta prinsip keadilan substantif dan asas itikad baik. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan hukum kepailitan tidak boleh bersifat kaku dan harus mempertimbangkan karakteristik lembaga nirlaba serta keberlanjutan pelayanan publik. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan pembaruan regulasi, termasuk penerapan insolvency test, untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan kreditor, debitor, dan masyarakat.