Wanprestasi adalah tindakan yang secara tidak langsung disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menunjukkan kegagalan debitur dalam memenuhi suatu perjanjian. Penelitian ini menganalisis konsep wanprestasi dalam kontrak jual beli properti di Indonesia, serta bentuk tanggung jawab ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Sektor properti, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, sangat rentan terhadap sengketa kontraktual, sehingga pemahaman mengenai kegagalan dalam memenuhi kewajiban menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah ketentuan hukum primer, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUH Perdata, beserta peraturan terkait lainnya. Analisis juga diperkuat dengan data sekunder berupa studi kasus dan doktrin hukum yang berhubungan dengan praktik wanprestasi dalam transaksi properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat berupa keterlambatan pembayaran, kegagalan menyerahkan objek tepat waktu, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna. Secara yuridis, penetapan wanprestasi memerlukan somasi (teguran resmi), kecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjian. Bentuk tanggung jawab ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga (kosten, schade en interessen) yang harus dibuktikan sebagai kerugian nyata dan langsung. Sebagai kesimpulan, meskipun pengaturan mengenai wanprestasi dalam KUH Perdata cukup jelas, penerapannya dalam praktik masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan penentuan besaran ganti rugi yang adil. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB/APJB) sebagai instrumen hukum preventif untuk meminimalkan risiko sengketa antara penjual dan pembeli.