Dalam hukum acara perdata Indonesia, kemajuan teknologi informasi telah mengubah sistem pembuktian, terutama dengan mengakui bukti elektronik sebagai bukti yang sah. Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada kebutuhan untuk memahami sejauh mana bukti elektronik dapat dipersamakan dengan bukti surat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum bukti elektronik berfungsi sebagai perluasan alat bukti surat, melihat seberapa efektif bukti elektronik dalam kasus perceraian, dan menemukan kesulitan untuk menerapkannya di peradilan Indonesia. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus (statute and case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik telah diakui secara normatif sebagai alat bukti yang sah. Namun, ada masalah terkait autentikasi, keaslian, dan pemahaman teknis aparat peradilan saat menggunakannya dalam praktik. Baru-baru ini, penelitian ini melihat perbedaan antara alat bukti elektronik dan konvensional dalam kasus sengketa perceraian; ini menunjukkan bahwa standar pembuktian digital yang lebih konsisten diperlukan. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara perdata dan peningkatan kemampuan hakim dalam bidang forensik digital sangat penting untuk menjamin keadilan di era digital.
Copyrights © 2026