Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan screenshot sebagai bukti dalam perkara perdata, namun keabsahannya sering diragukan karena tidak diajukan dalam bentuk data elektronik asli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan screenshot sebagai bagian dari alat bukti elektronik menurut sistem pembuktian perdata, serta merumuskan prosedur untuk memastikan keabsahannya agar dapat digunakan secara sah di persidangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis pada studi kepustakaan terhadap UU ITE, KUHPer, HIR/RBg, Putusan MK, doktrin, dan literatur terbaru. Data dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran norma dan sinkronisasi antara ketentuan hukum positif dan praktik pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat diperlakukan sebagai alat bukti tertulis sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas, dan keterandalan data. Nilai pembuktiannya tetap tidak sempurna dan memerlukan verifikasi administratif serta dukungan bukti lain untuk meyakinkan hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan prosedur keabsahan screenshot secara komprehensif berdasarkan aspek formil-materiil UU ITE dan praktik pembuktian perdata. Implikasi penelitian ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, advokat, dan pihak berperkara untuk menggunakan screenshot secara efektif serta mengurangi ketidakpastian hukum dalam sengketa perdata berbasis bukti elektronik.