Pelayanan publik yang berkualitas merupakan pilar penting dalam agenda reformasi birokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengembangkan sistem PEKPPP (Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik dan Penilaian Kinerja) sebagai kerangka standar untuk menilai seberapa efektif instansi pemerintah dalam memberikan layanan. Melalui kriteria yang jelas dan indikator kinerja yang terukur, PEKPPP tidak hanya bertujuan untuk menilai kualitas layanan yang ada, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan melalui mekanisme umpan balik yang terstruktur. Inti dari kerangka kerja PEKPPP adalah proses evaluasi mandiri (self-evaluation) yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menilai praktik internalnya sendiri. Setiap instansi mengisi kuesioner rinci yang disesuaikan dengan tolok ukur seperti ketepatan waktu, aksesibilitas, kesederhanaan prosedur, dan profesionalisme pegawai. Instansi juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung serta memberikan penilaian atas kinerjanya. Proses ini mendorong refleksi internal yang kritis, membantu organisasi mengidentifikasi hambatan operasional, kekurangan dalam pelatihan, dan area yang memerlukan pengembangan lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus kualitatif deskriptif, dengan mengamati kegiatan evaluasi mandiri di beberapa kantor pemerintahan daerah. Peneliti menganalisis bagaimana pegawai menafsirkan pertanyaan, memilih bukti pendukung, dan berdiskusi dalam menentukan skor penilaian. Selain itu, dilakukan analisis dokumen terhadap pedoman resmi PEKPPP, hasil evaluasi, serta rencana tindak lanjut. Melalui triangulasi antara observasi dan dokumentasi, penelitian ini menyoroti kekuatan sekaligus keterbatasan dalam implementasi praktis sistem tersebut. Hasil temuan menunjukkan bahwa sebagian besar instansi daerah berhasil menyelesaikan evaluasi mandiri dan memperoleh wawasan yang bermakna. Beberapa keunggulan yang ditemukan meliputi layanan digital yang lebih efisien, sementara tantangan utama mencakup keterbatasan pelatihan pegawai dan pemantauan kinerja yang belum konsisten. Namun demikian, akurasi data muncul sebagai isu umum. Terdapat kecenderungan penilaian yang terlalu tinggi (overestimation), sering kali disebabkan oleh bias optimisme atau kesalahpahaman terhadap rubrik penilaian. Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan juga masih terbatas; umpan balik masyarakat lebih bersifat reaktif daripada proaktif, sehingga mengurangi peluang untuk perbaikan kolaboratif. Sebagai kesimpulan, PEKPPP memiliki potensi besar sebagai alat diagnostik untuk peningkatan layanan publik. Pendekatannya yang terstruktur mendorong pembelajaran kelembagaan dan menghasilkan wawasan yang dapat ditindaklanjuti. Namun, untuk mewujudkan manfaatnya secara penuh, masih dibutuhkan upaya lebih lanjut untuk menjamin keakuratan data, memperkuat mekanisme pengawasan, dan memperluas keterlibatan pemangku kepentingan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan, penerapan sistem peer review, serta pelembagaan partisipasi masyarakat akan mendukung proses evaluasi yang lebih kuat dan kredibel—yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan kemajuan dalam reformasi birokrasi di Indonesia.