This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Mariyani, Yohana Rosita Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Operasionalisasi Pasal 38–39 UU No. 1 Tahun 2023 dalam Paradigma Therapeutic Justice dan Urgensi Pendirian Mental Health Courts Basuki, Teguh; Mariyani, Yohana Rosita Dewi
Jurnal de jure Vol 18, No 1 (2026): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v18i1.1232

Abstract

Paradigma pemidanaan retributif dalam hukum pidana klasik menimbulkan persoalan serius ketika diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Pemenjaraan terhadap individu yang mengalami gangguan kognitif atau volisional tidak hanya mengabaikan prinsip pertanggungjawaban pidana, tetapi juga berdampak anti-terapeutik serta berpotensi meningkatkan residivisme. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran paradigma melalui penerapan sistem dua jalur (dual-track system), khususnya melalui Pasal 38 dan 39 yang membedakan pidana dan tindakan (maatregel). Penelitian ini bertujuan menganalisis operasionalisasi Pasal 38–39 UU No. 1 Tahun 2023 dalam kerangka Therapeutic Justice, serta menilai urgensi pembentukan Mental Health Courts sebagai model peradilan khusus bagi pelaku gangguan jiwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 39 memberikan dasar normatif bagi penerapan tindakan berupa perawatan medis dan rehabilitasi, ketentuan tersebut masih bersifat “norma pasif” karena ketiadaan mekanisme eksekusi, pengawasan, dan evaluasi yudisial berkelanjutan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dilema perlindungan hak asasi manusia ganda, yakni pelanggaran hak atas kesehatan pelaku dan hak atas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Mental Health Courts merupakan kebutuhan mendesak untuk mengoperasionalkan sanksi tindakan secara terapeutik, akuntabel, dan berorientasi pada keseimbangan antara pemulihan pelaku dan perlindungan publik.