Pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya pada aspek akses dan keberlanjutan layanan pendidikan formal. Pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan merupakan kewajiban konstitusional negara yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya Pemerintah Daerah. Di Kabupaten Jember, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak yang mewajibkan fasilitasi pendidikan bagi anak putus sekolah melalui Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan sebagai bagian dari hak asasi anak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan daerah, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sekolah Terbuka yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Layak Anak merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus yang merupakan pendidikan formal yang fleksibel, tidak berbiaya, dan relevan untuk menjangkau anak jalanan serta anak putus sekolah sebagaimana diatur dalam. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa secara normatif pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas dalam pemenuhan hak pendidikan anak jalanan, tetapi diperlukan penguatan pelaksanaan kebijakan, peningkatan sinergi lembaga, dan pengawasan berkelanjutan agar hak pendidikan anak jalanan dapat terpenuhi secara efektif, merata, dan berkeadilan.