Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa proses perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Cisaban (non Muslim) menggunakan syariat Islam serta mengidentifikasi perkawinan Adat Suku Baduy ditinjau menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, histori, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan data primer sebagai data pendukung dan data sekunder sebagai data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian diperoleh Simpulan bahwa: Pertama, Perjanjian antara suku baduy dengan kerajaan Banten membawa implikasi pada kewajiban mereka untuk mentaati isi perjanjian tersebut yang diantaranya berisi tentang kewajiban membaca syahadat bagi setiap orang Baduy yang akan menikah; Kedua, Penetapan hukum islam dengan bertahap yang dilakukan Sultan Hasanuddin, dengan cara memperkenalkan konsep syahadat, yang mana ini adalah hal yang mendasar untuk masuk menjadi Islam. Penyerapan Hukum Islam terhadap praktik perkawinan adat Suku Baduy dari perspektif Al Maslahah Mursalah membawa dampak positif, karena memiliki beberapa hal yang harus terpenuhi, baik itu dari segi dasarnya terjadi suatu pernikahan/perkawinan, adanya proses peminangan adanya rukun dan syarat perkawinan, dan adanya mahar sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai wanita. Sehingga mengandung kemaslahatan. Namun pengucapan Syahadat tersebut tidak dapat dibenarkan.