Khairia, Ira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PUTUSAN TERHADAP PERSAMAAN MEREK TERDAFTAR ATASBARANG SEJENIS ANTARA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022) Khairia, Ira; Rohani, Siti; Karlina, Dina
Tanjungpura Legal Review Vol 4, No 1 (2025): Tanjungpura Legal Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlr.v4i1.81565

Abstract

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip "˜first to file"™ yang dimana hak atas suatu merek dapat dimiliki oleh pihak yang pertama kali dan lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut. Pada penilitian ini penulis membahas mengenai permasalahan pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan adanya unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang diajukan oleh Gudang Baru yang meniru Gudang Garam dan menganalisis bagaimanapertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya antara Gudang Garam dan Gudang Baru dalam Putusan nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022.Penilitian ini merupakan penilitian normatif dengan pendekatan penilitian perundang-undangan, pendekatan kasus, dkonseptual. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam pengumpulan data digunakan teknik studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data.Berdasarkan hasil penilitian yang diperoleh , berdasarkan pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa akibat hukum penggunaan merek yang terbukti memiliki persamaan pada pokoknya sesuai dengan gugatan yang diajukan Gudang Garam terhadap Gudang Baru dalam putusan nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yakni bahwa dinyatakan Gudang Garam adalah merek terkenal, sudah mendaftarkan mereknya lebih dahulu terhitung sejak 1979, telah dikenal bertahun-tahun oleh masyarakat luas, dan Gudang Baru terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan Gudang Garam, mendaftarkan merek nya atas dasar itikad tidak baik untuk membonceng keterkenalan Gudang Garam yang berakibat hukum pada dibatalkannya pendaftaran merek Gudang Baru serta penghentian produksi produk yang menjadi objek dalam sengketa.