Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Istri (Studi Putusan No. 23/PID.SUS/2025/PN Prn) Porsiana, Rofika; Soekorini, Noenik; Ayuningtiyas, Fitri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6233

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu krusial yang tidak hanya mencederai institusi perkawinan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat perempuan sebagai istri. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Selatan yang mencapai 1.200 kasus pada periode Januari–September 2024, dengan kasus domestik sebagai bentuk kriminalitas yang dominan. Fokus penelitian ini adalah menganalisis kesenjangan antara ancaman pidana maksimal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan sanksi yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Prn. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bentuk dan unsur tindak pidana kekerasan fisik terhadap istri menurut UU PKDRT, dan (2) pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menjatuhkan pidana ditinjau dari prinsip proporsionalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus terhadap Putusan PN Paringin, serta pendekatan konseptual terkait teori pemidanaan dan keadilan. Bahan hukum primer meliputi UU PKDRT dan KUHAP, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT berupa kekerasan fisik dengan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok. Penjatuhan pidana 5 bulan penjara dinilai proporsional karena mempertimbangkan Visum Et Repertum yang mengkategorikan luka korban sebagai luka ringan, sehingga tercapai keseimbangan antara berat perbuatan, perlindungan martabat korban, efek jera, dan kepastian hukum