Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Standing Sebagai Syarat Formil Gugatan Perdata Umum Dalam Putusan MA Nomor 4831/K/Pdt/2025 Hukum Acara Perdata Agirani, Amanda Passya; Aaqilah, Salina Anisa; Olivia, Rani; Handayani, Sri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6584

Abstract

Legal standing merupakan syarat formil fundamental dalam gugatan perdata umum yang menentukan kelayakan suatu perkara untuk diperiksa oleh pengadilan serta berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4831/K/Pdt/2025 mengenai penerapan legal standing serta mengkaji implikasinya terhadap praktik beracara perdata di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus terhadap putusan yang menjadi objek kajian. Data dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum untuk menilai konsistensi dan rasionalitas pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memaknai legal standing sebagai legitimasi yuridis yang mensyaratkan adanya kepentingan hukum nyata, keterkaitan langsung antara penggugat dengan objek sengketa, serta kelengkapan dan ketepatan kedudukan para pihak dalam hubungan hukum yang disengketakan. Cacat formil berupa kurang pihak dan kesalahan penentuan subjek hukum dipandang sebagai pelanggaran terhadap syarat legal standing yang mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini sejalan dengan yurisprudensi yang berkembang dan memperkuat pendekatan normatif-substantif dalam menilai legitimasi gugatan, sekaligus menegaskan pentingnya pemeriksaan formil sebagai tahap awal untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban proses beracara, dan kualitas akses terhadap keadilan dalam peradilan perdata. Temuan ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, penggugat, dan kuasa hukum dalam litigasi perdata di Indonesia.