Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Normatif Transparansi Hukum Atas Keterbatasan Akses Informasi Publik Kasus Perusakan Lingkungan Yudistira, I Made Citra; Hartono, Made Sugi; Lasmawan, I Wayan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif transparansi hukum atas keterbatasan akses informasi publik Penelitian ini membahas transparansi hukum atas keterbatasan akses informasi publik dalam kasus perusakan lingkungan. Kajian ini berangkat dari pentingnya akses informasi lingkungan sebagai hak publik yang berfungsi untuk menjamin akuntabilitas negara dan pelaku usaha serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Akses informasi yang memadai dipandang sebagai prasyarat bagi perlindungan lingkungan karena memungkinkan masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan merespons secara tepat berbagai bentuk perusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian antara pengaturan hukum mengenai transparansi informasi publik dan praktik pemenuhannya dalam penanganan kasus perusakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transparansi hukum telah mengakui akses informasi lingkungan sebagai hak prosedural yang melekat pada perlindungan lingkungan dan partisipasi publik. Namun demikian, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjamin pemenuhan akses informasi publik secara efektif. Keterbatasan akses informasi masih ditemukan dalam praktik, baik dalam bentuk informasi yang tidak lengkap, tidak tepat waktu, maupun sulit diakses oleh masyarakat. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, menurunnya efektivitas perlindungan lingkungan, serta meningkatnya risiko terjadinya perusakan lingkungan yang berulang. Penelitian ini menegaskan bahwa transparansi hukum atas akses informasi publik perlu diterapkan secara substantif agar mampu berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan penanganan perusakan lingkungan serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi lingkungan secara berkelanjutan.