Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Hukum Keluarga Islam: Penguatan Hak Perempuan dan Anak di Era Digital Nurizzati, Hana Ariz; Haenudin, Didin; Abdullah, Fadli Daud; Ropei, Ahmad; Fathaniyah, Lidia; Nurkholifah, Euis
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6622

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi hukum keluarga Islam dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di era digital yang ditandai oleh perubahan pola relasi keluarga akibat perkembangan teknologi dan dinamika sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip kesetaraan Qur’ani dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam regulasi serta praktik hukum keluarga Islam di Indonesia sekaligus mengidentifikasi tantangan baru yang muncul dalam keluarga digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī‘ah melalui analisis terhadap Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan manusia dalam Al-Qur’an telah mulai terintegrasi dalam hukum positif nasional melalui penguatan kedudukan suami-istri dan perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi kendala normatif akibat konstruksi patriarkal dalam hukum Islam positif. Temuan penelitian juga mengungkap munculnya kerentanan baru perempuan dan anak di era digital, seperti kontrol digital dalam relasi rumah tangga, Kekerasan Berbasis Gender Online, serta kompleksitas pembuktian digital dalam sengketa keluarga, yang menuntut rekontekstualisasi hukum keluarga Islam secara adaptif dan responsif. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pembaruan regulasi, penguatan kapasitas peradilan agama, serta integrasi teknologi sebagai instrumen perlindungan hukum berbasis kemaslahatan, sehingga hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai sistem hukum yang adil, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan jiwa, martabat, dan keturunan di era digital.