Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dinamika Hukum Waris Islam: Hak Anak Angkat antara Hibah dan Wasiat Wajibah Haenudin, Didin; Ropei, Ahmad; Hasyim, Adam; Ramadhani, Febri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2344

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika hukum waris Islam terkait hak anak angkat melalui mekanisme hibah dan wasiat wajibah, dalam konteks perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Latar belakangnya berangkat dari ketentuan fiqh yang tidak mengakui anak angkat sebagai ahli waris karena ketiadaan hubungan nasab, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 4, sehingga hak anak angkat hanya dapat dijamin melalui instrumen hibah atau wasiat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis status hukum anak angkat, landasan normatif hibah, serta implementasi wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis putusan pengadilan agama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hibah menjadi solusi preventif karena dilakukan saat pewaris masih hidup, sedangkan wasiat wajibah merupakan inovasi hukum positif yang menjamin maksimal sepertiga harta bagi anak angkat meski tanpa wasiat eksplisit. Namun, implementasi keduanya menghadapi tantangan berupa minimnya edukasi hukum, lemahnya dokumentasi legal, dan perbedaan interpretasi hakim. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi hukum Islam dan hukum nasional melalui regulasi teknis, edukasi masyarakat, serta prosedur pengadilan yang konsisten, guna melindungi hak anak angkat secara adil tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syari’ah.
Transformasi Hukum Keluarga Islam: Penguatan Hak Perempuan dan Anak di Era Digital Nurizzati, Hana Ariz; Haenudin, Didin; Abdullah, Fadli Daud; Ropei, Ahmad; Fathaniyah, Lidia; Nurkholifah, Euis
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6622

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi hukum keluarga Islam dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di era digital yang ditandai oleh perubahan pola relasi keluarga akibat perkembangan teknologi dan dinamika sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip kesetaraan Qur’ani dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam regulasi serta praktik hukum keluarga Islam di Indonesia sekaligus mengidentifikasi tantangan baru yang muncul dalam keluarga digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī‘ah melalui analisis terhadap Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan manusia dalam Al-Qur’an telah mulai terintegrasi dalam hukum positif nasional melalui penguatan kedudukan suami-istri dan perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi kendala normatif akibat konstruksi patriarkal dalam hukum Islam positif. Temuan penelitian juga mengungkap munculnya kerentanan baru perempuan dan anak di era digital, seperti kontrol digital dalam relasi rumah tangga, Kekerasan Berbasis Gender Online, serta kompleksitas pembuktian digital dalam sengketa keluarga, yang menuntut rekontekstualisasi hukum keluarga Islam secara adaptif dan responsif. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pembaruan regulasi, penguatan kapasitas peradilan agama, serta integrasi teknologi sebagai instrumen perlindungan hukum berbasis kemaslahatan, sehingga hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai sistem hukum yang adil, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan jiwa, martabat, dan keturunan di era digital.