Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendaftaran Tanah Bekas Verponding di Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Gusherva, Ramizah Kamelia; Syuryani, Syuryani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6800

Abstract

Tanah bekas verponding merupakan peninggalan sistem hukum pertanahan kolonial Belanda yang hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk Kota Payakumbuh. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, seluruh hak atas tanah yang bersumber dari hukum Barat wajib dikonversi ke dalam sistem hukum agraria nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, masih terdapat tanah bekas verponding yang belum terdaftar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi tumpang tindih kepemilikan, serta risiko sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendaftaran tanah bekas verponding dengan tanah non-verponding serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, serta wawancara langsung dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah bekas verponding memiliki kompleksitas lebih tinggi karena memerlukan penelusuran dokumen historis, proses konversi hak, penelitian riwayat penguasaan, serta verifikasi ketat terhadap data fisik dan yuridis. Sementara itu, pendaftaran tanah non-verponding lebih menitikberatkan pada pembuktian penguasaan adat, keterangan saksi, dan administrasi pertanahan yang berlaku saat ini. Kendala utama meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, hilangnya dokumen lama, ketidakjelasan batas tanah, serta keterbatasan sumber daya dan dukungan administratif. Disimpulkan bahwa optimalisasi sosialisasi, digitalisasi arsip, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sangat diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum yang efektif dan berkelanjutan.