Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2024/SEK-SUNGAITARAB (Studi Kasus di Polsek Sungai Tarab) Hidayat, Hafizon; Yustrisia, Lola
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6878

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan terhadap tubuh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain sehingga memerlukan penanganan hukum yang profesional untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/VII/2024/SEK-Sungai Tarab tanggal 11 Juli 2024 serta faktor-faktor yang menyebabkan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi hingga tahap penuntutan dan persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Kepolisian Sektor Sungai Tarab, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Unit Reserse Kriminal, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana formal sampai memperoleh putusan hakim. Penyelesaian melalui litigasi dipilih karena terpenuhinya alat bukti dan unsur delik, tidak terpenuhinya syarat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tingkat cedera korban yang serius, serta penolakan perdamaian oleh korban. Dengan demikian, litigasi merupakan langkah yuridis dan sosiologis yang tepat untuk menjamin kepastian hukum, memberikan efek jera, dan menjaga ketertiban masyarakat.