Permadi, Komang Irvan Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Digital atas Gambar Non-Fungible Token dalam Hukum Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia Permadi, Komang Irvan Tri; Ardhya, Si Ngurah; Windari, Ratna Artha
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36830

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis perlindungan hak cipta atas gambar Non Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan, dan perlindungan hak cipta atas gambar yang diperuntukkan sebagai Non-Fungible Token yang berada di indonesia dengan menggunakan perbandingan negara amerika dan UniEropa. Jenis penelitian hukum normatif penelitian ini terfokus kepada doktrin ataupun peraturan perundang-undangan (law in books) dipandang dari hukum positif atau das sollen. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier adalah sumber bahan hukum yang akan digunakan sebagai acuan dalam merancang penelitian normatif ini. penelitian normatif terutama berkaitan dengan data sekunder, yang mencakup undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, konsep hukum, dan hasil penelitian ilmiah akademisi (doktrin). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan Hak Cipta di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Belum secara spesifik mengatur keberadaan hak cipta melalui NFT. Selain itu, bentuk sistem pengawasan hak cipta belum sepenuhnya adaptif terhadap teknologi baru seperti blockchain. Di Amerika Serikat, undang-undang hak cipta, terutama Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan Undang-Undang Hak Cipta 1976, mengatur perlindungan karya yang dicetak sebagai NFT. Uni Eropa belum memiliki UU khusus yang mengatur hak cipta NFT secara spesifik, Pengaturan Directive on Copyright In The Digital Single Market (EU 2019/790) dalam pasal 17 yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta atas karya digital.