ABSTRAK Fenomena pemungutan liar (pungli) oleh juru parkir di jalan umum Kota Gorontalo menjadi salah satu permasalahan hukum yang merugikan masyarakat sekaligus daerah. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang secara tegas mengatur mekanisme pemungutan retribusi parkir. Ketidaktertiban ini mengakibatkan potensi kebocoran penerimaan daerah, lemahnya kepastian hukum, dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan yang relevan, serta wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, aparat penegak hukum, dan masyarakat pengguna jasa parkir. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan penegakan hukum dalam praktik serta kendala yang dihadapi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar parkir di Kota Gorontalo masih belum optimal. Meskipun telah ada landasan hukum melalui Perda No. 1 Tahun 2024, dalam praktiknya masih banyak juru parkir yang tidak memiliki izin resmi namun tetap melakukan pungutan kepada masyarakat. Kendala utama yang dihadapi meliputi kurangnya pengawasan dari aparat terkait, minimnya kesadaran hukum juru parkir, serta lemahnya koordinasi antar instansi. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan sosialisasi, serta penguatan sistem pengawasan terpadu untuk memastikan retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah dan memberi manfaat optimal bagi pendapatan asli daerah. .Kata kunci: Penegakan Hukum, Pemungutan Liar, Juru Parkir, Kota Gorontalo. ABSTRACT The phenomenon of illegal levies (pungli) by parking attendants on public roads in Gorontalo City has become a legal issue that harms both society and the local government. This practice not only creates social unrest but also contradicts the provisions of Regional Regulation of Gorontalo City Number 1 of 2024 concerning Local Taxes and Regional Levies, which clearly regulates the mechanism of parking retribution collection. Such irregularities cause potential revenue leakage, weaken legal certainty, and reduce public trust in the local government. This study employs an empirical juridical research method with a statutory approach and a sociological approach. Data were obtained through a literature review of relevant laws and regulations, as well as interviews with the Gorontalo City Transportation Office, law enforcement officials, and the community as users of parking services. The data were analyzed qualitatively to describe the enforcement of the law in practice and the obstacles faced in the field. The results of this study indicate that law enforcement against illegal parking levies in Gorontalo City has not been optimal. Although a legal basis already exists through Regional Regulation No. 1 of 2024, in practice many parking attendants without official permits still collect fees from the public. The main obstacles include weak supervision by relevant authorities, low legal awareness among parking attendants, and poor coordination between institutions. Therefore, stricter law enforcement strategies, increased legal socialization, and strengthened integrated supervision systems are needed to ensure that parking retribution is collected in accordance with regional regulations and contributes effectively to local revenue. Keywords: Law Enforcement, Illegal Levy, Parking Attendant, Gorontalo City.